Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak.
Coretax merupakan langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam masa transisi, sistem ini menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi pajak.
Satu kode billing dapat digunakan untuk melakukan satu atau lebih jenis masa dan ketetapan pajak. Sehingga tidak perlu membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.
Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
Teknologi yang digunakan sudah usang, sehingga sulit untuk diperbarui dan dipelihara. Jika terus digunakan, teknologi ini akan menimbulkan masalah dan tidak mampu mengikuti perkembangan platform modern-day.
Meskipun masih ada tantangan, dengan dukungan edukasi dan sosialisasi yang baik, Coretax DJP berpotensi menjadi pondasi utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.
Beberapa perubahan dapat langsung diproses oleh sistem dan beberapa lainnya masih membutuhkan penelitian.
Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.
Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. Bahkan, satu kode biling bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
Dwi menyebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal fifteen bulan berikutnya.
Meningkatkan transparansi administrasi perpajakan Indonesia karena wajib pajak dapat melihat bagaimana sistem read more bekerja dan memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan baik.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Coretax menjadi sistem perpajakan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak di Indonesia menggantikan sistem perpajakan yang lama. Mungkin yang jadi pertanyaan, apa perbedaan Coretax dan sistem DJP yang lama?